GTT Wajib Miliki NUPTK
BINTUHAN - Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru CPNS di Kabupaten Kaur semestinya sudah memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK merangkum data pendidik dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Selain itu, nomor unik tersebut juga merupakan identitas resmi sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur, Endy Yulizar, SP melalui Kabid Dikdas, Lisarmawan, S.Kom disampaikan Kasi Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK), Juanda, S.Sos kepada RKa, Senin (3/8). "Kalau guru yang sudah PNS namanya tercatat dalam Dapodik melalui Nomor Induk Kepegawaian (NIK). Namun untuk GTK dan CPNS tidak bisa valid datanya kalau belum ada NUPTK. Nomor unik ini merupakan legalitas mereka," sampai Kasi PTK. Bila tak mengantongi NUPTK berimbas pada guru itu sendiri. Seperti kemungkinan besar tidak mendapatkan SK dari kepala daerah. Ketika ada penambahan jumlah dalam pengadaan tunjangan. Juanda melanjutkan, adapun persyaratan bagi GTT yang ingin mengurus NUPTK seperti, meng-upload permohonan berserta data ke Dapodik. Dengan melampirkan identitas diri atau e-KTP. Lalu bukti ijazah pendidikan terakhir minimal Diploma IV (empat) atau Strata Satu (S1). Serta SK penugasan bagi GTT, dan pengangkatan bagi CPNS. Serta telah bekerja selama empat tahun secara terus menerus bagi non-PNS. Setelah semua data lengkap, Dispendik akan memverifikasi kebeneran data. Lalu tahapan selanjutnya adalah diverifikasi pihak Lembaga Peningkatan Muti Pendidikan (LPMP), atau BP PAUD Dikmas. Setelah tak ada lagi kekeliruan data, Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud RI. Akan mengeluarkan nomor unik tersebut. "Harapan kami, apabila telah memenuhi syarat yang telah disebutkan. GTT bisa mengurus NUPTK. Mengingat nomor unik tersebut adalah indentitas sekaligus tanda legalitas," harapnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: